Kegiatan ekonomi yang ditandai dengan proses produksi maupun konsumsi selalu memberikan dampak negatif bagi lingkungan sebagai pemasok input untuk kegiatan produksi tersebut. Kegiatan ekonomi umumnnya menurunkan daya guna lingkungan dan menimbulkan kerusakan pada alam. Hal ini pada akhirnya akan merugikan proses produksi karena akan timbul keadaan krisis sumber daya sebagai input produksi karena proses pemanfaatan lingkungan yang besar-besaran.
Pengelolaan Lingkungan
1. Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Dasar- dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup
Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
a) Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun
manusia seutuhnya.
b) Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c) Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi
d) Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
kesejahteraan masyarakat.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya
masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang
lingkungan.
a. UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b. UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil
pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada
prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh
dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.Dasar hukum pemberlakuan
AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7
November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam
keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar
kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan
masyarakat di dalamnya.Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
• Memperkecil pengaruh negative
• Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
• Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
3. Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup.Berdasarkan UU Pengelolaan
Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur
beberapa langkah diantaranya:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan
kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c. Mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta
perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a. Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan
ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
b. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai
dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan
lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup.
c. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang,
perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan
iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
b.mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara
c. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan
d. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang
e. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup
akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki
oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa:
a. untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang
b. mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam
lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan
b.penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan
sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap
b.Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala
c. Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang
penanggung jawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran
serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan
penanggulangan dan pemulihan.
Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
4. Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang
yang luas termasuk perlindungan flora danfauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang
harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya,
pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang
tidak bertanggung jawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna
tetap lestari.
5. Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses
pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam
memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting
dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai
kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat
yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah
alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai
sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap
pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan
mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus
meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik
adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa
olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses
penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2. Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem
1, SMKN 2Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah
diantaranya :
a. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
b. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c. Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan
erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan
sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
a. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
b. Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
c. Menerapkan Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.s
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
• Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya
• Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang
• Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah
alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur
ulang. yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna
bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan,
sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
d. Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan
dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan
demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan
dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar
kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
7. Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya.
b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
d. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang.
e. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
8. Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan
pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan
lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia
bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan
keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama
manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a. Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b. Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c. Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan
pencemaran dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f. Tersedia kepada masyarakat.